Ini Ia 5 Hal Yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly - Lokalisasi Gang Dolly yang terletak di Surabaya tamat pekan lalu. Kawasan tersebut akan dialih fungsikan. Ada bermacam-macam proses dalam momen penutupan gang dolly tersebut itu.

Penutupan gang dolly dilakukan secara damai. Tidak ada benturan fisik, alasannya ialah penutupan tidak melibatkan petugas. Pemkot hanya menggelar deklarasi di Islamic Center di tempat Dukuh Kupang, sekitar 1 km dari lokalisasi. Sehingga, meski PSK dan pekerja berunjuk rasa, kondisi tetap kondusif.

Tak sekadar menutup atau mengalihfungsikan Dolly, Pemkot melaksanakan serangkaian kegiatan pasca-penutupan. Juga, ada respons dari PSK, polisi, dan pihak lain.

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly
Penutupan gang dolly
Penutupan gang dolly

Dibawah ini ialah 5 hal asumsi yang bakal terjadi pasca penutupan gang dolly.

1. Dana Stimulan Terserap 30 Persen

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Para PSK, mucikari, dan warga terdampak penutupan gang Dolly diberi dana stimulan. Pencairan dilakukan sehari sesudah penutupan sampai kemarin. Hingga batas akhir, hanya 30 persen PSK dan mucikari yang mengambil dana tersebut.

Total PSK di Dolly-Jarak sekitar 1.449 orang, sedangkan mucikari berjumlah 311 orang. "PSK yang mengambil 397 orang. Untuk mucikari 69 orang," ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Surabaya Dedy Sosialistyo.

Ada beberapa PSK dan mucikari yang ditolak alasannya ialah namanya tidak tercantum di daftar penerima. Ada juga yang mengembalikan dana tanpa alasan jelas.

2. Wisma Dibeli Miliaran Rupiah

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Untuk mempercepat alih fungsi, Pemkot membeli salah satu wisma terbesar di Dolly, yakni Wisma New Barbara atau Barbara 2. Wisma tersebut berlantai 6 dan mempunyai kemudahan lift. Proses pembelian dan manajemen disebut-sebut sudah selesai. "Hari ini pembayaran dilakukan lewat transfer," ungkap Kepala Dinas Sosial Supomo.

3. PSK Ngotot

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Atas nama PSK dan mucikari, Front Pekerja Lokalisasi (FPL) menegaskan Dolly tetap akan buka. Pasca-penutupan, kegiatan salah satu lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu dipastikan berjalan normal. Mereka akan mengadukan tindakan pihak luar, terutama petugas, jikalau nekat masuk ke Dolly.

"Tanah dan bangunan di lokalisasi ini ialah hak individu dan sah berdasarkan hukum. Siapa pun yang memaksa, merusak, atau membatasi kegiatan di sini, maka kami akan menuntut dan membawa ke ranah hukum," kata penggerak FPL sehari sesudah penutupan gang Dolly.

4. Optimisme Pemkot

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Meski masih ada penolakan, Pemkot yakin Dolly-Jarak sanggup diubah. Kawasan merah itu akan dijadikan pusat bisnis dan pusat pelatihan. Salah satu tahapnya ialah pembelian wisma dan pembekalan kepada eks PSK.

"Seperti yang dikatakan Bu Wali (Tri Rismaharini), kalau kita mau Insya Allah niscaya sanggup dengan terus berusaha," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

5. Polisi Siap Razia

 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly

Jika PSK tetap ngotot beroperasi, polisi siap menindak. Apalagi jikalau PSK beroperasi di bulan Ramadan. "Kita akan terapkan pasal 296 dan 506 KUHP," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti.

Pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana berisi "Barang siapa dengan sengaja mengakibatkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sedangkan isi pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana ialah "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dieksekusi kurungan selama-lamanya tiga bulan."

Nah itu tadi isu mengenai Ini Dia 5 Hal yang Bakal Terjadi Pasca Penutupan Gang Dolly semoga artikel tersebut sanggup menambah wawasan anda sekalian dirumah.

Subscribe to receive free email updates: