Cara Menciptakan Npwp Online Terbaru Dengan E-Registration
Bagaimana Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration ? Apakah anda masih resah ihwal cara menciptakan NPWP (nomor registrasi wajib pajak) secara online baik itu untuk pribadi maupun sebagai karyawan melalui aplikasi e-registration ? bagaimana langkah-langkah registrasi nya?
Dengan Semakin berkembangnya perkembangan teknologi maka direktorat jenderal pajak memperlihatkan pelayanan yang lebih baik yaitu dengan mendapatkan pembayaran pajak secara online untuk memudahkan masyarakat. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh mereka kini ini ialah dengan menerapkan e-Registration alias Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online.
Bagaimana proses maupun langkah-langkah registrasi / cara menciptakan NPWP online terbaru dengan E-Registration ? mari kita simak ulasan selengkapnya :
Lebih baik kalau anda memakai koneksi internet yang cepat dan stabil, alasannya sering terjadi gagal konek yang mengakibatkan kode capcha tidak muncul. Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah (bisa dibuka) alasannya ini akan dipakai untuk memperoleh link aktivasi akun.
Login ke akun anda yang dibentuk tadi :
Setelah proses mendaftar sebagai pengguna gres final maka anda diharuskan untuk melaksanakan aktivasi akun,yaitu dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan ke dalam inbok email anda.Silahkan Anda login ke dalam email anda dan kemudian cek email nya terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan menyerupai ini:
Buka inbok email anda dan cari inbok email dari eregistration@pajak.go.id, kemudian sehabis itu klik link aktivasi yang disedikan contohnya menyerupai gambar dibawah ini :
Jika sudah berhasil melaksanakan aktivasi akun anda maka akan tampak pemberitahuan menyerupai ini :
Isi menyerupai petunjuk gambar di bawah ini
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan dipilih salah satunya saja
Ada tiga jenis pilihan pekerjaan untuk NPWP orang eksklusif yaitu:
Isi alamat kawasan tinggal Anda ketika ini
Sistem aplikasi e-registration secara otomatis akan mendaftarkan NPWP anda ke dalam wilayah kerja kantor pajak sesuai dengan kawasan tinggal anda kini ini.Maka, Jika alamat Anda ketika ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili anda ketika ini.
Misalnya :
Jika anda ketika ini bekerja dan berdomisili di menteng,jakarta selatan Dan sementara data KTP Anda ialah orisinil dari madiu jawa timur maka anda sanggup mengisi kolom ini dengan alamat yang di menteng,jakarta selatan, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama menteng,jakarta selatan.
Dan jangan lupa upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan kawasan anda tinggal ketika ini.
Jika Alamat kawasan tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di kawasan yang saya kasih tanda bulat merah menyerupai dibawah ini :
Alamat perjuangan sanggup sama dengan data kawasan tinggal atau sanggup juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI (bisa Anda isi no HP Anda juga)
Pilih tanggungan dan penghasilan bulanan anda
Untuk langkah ini saya sarankan Anda menentukan metode pengiriman "UNGGAH". Makara siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik hidangan "PILIH FILE" . Anda sanggup menlakukan scanning di warnet sekitar anda.
Setelah Anda upload hasil scan KTP anda, kemudian silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "setuju" kemudian klik "simpan & proses permohonan".
Kode Token akan muncul di inbox email Anda menyerupai ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "dashboard" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan menyerupai ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul goresan pena menyerupai ini:
Sampai langkah ini maka proses registrasi / cara menciptakan npwp online ini telah selesai. Source
Dengan Semakin berkembangnya perkembangan teknologi maka direktorat jenderal pajak memperlihatkan pelayanan yang lebih baik yaitu dengan mendapatkan pembayaran pajak secara online untuk memudahkan masyarakat. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh mereka kini ini ialah dengan menerapkan e-Registration alias Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online.
E-registration ialah sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses registrasi Wajib Pajak.
Bagaimana proses maupun langkah-langkah registrasi / cara menciptakan NPWP online terbaru dengan E-Registration ? mari kita simak ulasan selengkapnya :
Perhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum membaca selengkapnya Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration lebih lanjut:
- Dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Permohonan registrasi yang telah disampaikan secara online oleh para wajib pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara online dianggap memiliki kekuatan aturan yang sah.
- Untuk panduan dan sumbangan penggunaan aplikasi e-Registration sanggup dilihat di halaman berikut : Help e-Registration
- Para wajib pajak yang telah mendaftar melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan atau kawasan acara perjuangan Anda. Pengiriman dokumen sanggup dilakukan secara manual, maupun secara online, yaitu dengan mengunggah / mengupload scan / foto dari dokumen yang disyaratkan.
- Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,Dokumen yang disyaratkan tersebut sudah diterima oleh KPP, dan kalau belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, Maka KPP akan menerbitkan bukti Penerimaan Surat secara online dan kantor pajak juga akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
- Hasilnya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan disampaikan kepada para wajib pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang dicantumkan ketika mendaftar secara online melalui aplikasi e-registration ialah benar dan lengkap.
Langkah-langkah Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration
1. Cara Membuat NPWP Online : Daftar Akun E-registration
Pada langkah pertama dalam cara menciptakan NPWP online ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini: https://ereg.pajak.go.id.Buka link tersebut dan kemudian klik "daftar baru" untuk menciptakan akun pengguna di situs pajak indonesia tersebut.Lebih baik kalau anda memakai koneksi internet yang cepat dan stabil, alasannya sering terjadi gagal konek yang mengakibatkan kode capcha tidak muncul. Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah (bisa dibuka) alasannya ini akan dipakai untuk memperoleh link aktivasi akun.
Login ke akun anda yang dibentuk tadi :
Setelah proses mendaftar sebagai pengguna gres final maka anda diharuskan untuk melaksanakan aktivasi akun,yaitu dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan ke dalam inbok email anda.Silahkan Anda login ke dalam email anda dan kemudian cek email nya terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan menyerupai ini:
Buka inbok email anda dan cari inbok email dari eregistration@pajak.go.id, kemudian sehabis itu klik link aktivasi yang disedikan contohnya menyerupai gambar dibawah ini :
Jika sudah berhasil melaksanakan aktivasi akun anda maka akan tampak pemberitahuan menyerupai ini :
2. Cara Membuat NPWP Online : Mengisi Formulir Pendaftaran
Sesudah anda berhasil mendaftar dan melaksanakan aktivasi akun sebagai pengguna gres yang akan mendaftar npwp secara online,Maka langkah selanjutnya dalam cara menciptakan npwp online ini ialah mengisi formulir registrasi NPWP nya.Isi menyerupai petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bab kategori, kalau Anda seorang Pria (menikah atau belum) Maupun sebagai Wanita single (belum menikah) maka pilih persis menyerupai gambar di bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.(lihat gambar dibawah untuk lebih detailnya)
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan dipilih salah satunya saja
Ada tiga jenis pilihan pekerjaan untuk NPWP orang eksklusif yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat kawasan tinggal Anda ketika ini
Sistem aplikasi e-registration secara otomatis akan mendaftarkan NPWP anda ke dalam wilayah kerja kantor pajak sesuai dengan kawasan tinggal anda kini ini.Maka, Jika alamat Anda ketika ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili anda ketika ini.
Misalnya :
Jika anda ketika ini bekerja dan berdomisili di menteng,jakarta selatan Dan sementara data KTP Anda ialah orisinil dari madiu jawa timur maka anda sanggup mengisi kolom ini dengan alamat yang di menteng,jakarta selatan, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama menteng,jakarta selatan.
Dan jangan lupa upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan kawasan anda tinggal ketika ini.
Jika Alamat kawasan tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di kawasan yang saya kasih tanda bulat merah menyerupai dibawah ini :
Alamat perjuangan sanggup sama dengan data kawasan tinggal atau sanggup juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI (bisa Anda isi no HP Anda juga)
Pilih tanggungan dan penghasilan bulanan anda
Untuk langkah ini saya sarankan Anda menentukan metode pengiriman "UNGGAH". Makara siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik hidangan "PILIH FILE" . Anda sanggup menlakukan scanning di warnet sekitar anda.
Setelah Anda upload hasil scan KTP anda, kemudian silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "setuju" kemudian klik "simpan & proses permohonan".
3. Cara Membuat NPWP Online : Mengirim Berkas
Setelah final isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "dashboard". kemudian anda klik tombol "token", tunggu sekitar 1 menit, sehabis itu buka inbok email anda ,kemudian cari kode token nya. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.Kode Token akan muncul di inbox email Anda menyerupai ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "dashboard" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan menyerupai ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul goresan pena menyerupai ini:
Sampai langkah ini maka proses registrasi / cara menciptakan npwp online ini telah selesai. Source