Kenali Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Anda Hari Ini
Kenali Hal-hal yang Membatalkan Puasa Anda Hari ini - Puasa di bulan Ramdhan bagi umat muslim tentu hukumnya itu yaitu wajib. Namun tahukah anda hal apa saja sih yang dapat membatalkan puasa anda hari ini?. Yuk kita simak pribadi artikelnya dibawah ini.
Bulan Ramadhan atau yang sering kita sebut bulan pahala ini mempunyai keistimewaan yang luar biasa, Oleh lantaran itu kita diwajibkan untuk berpuasa dan jangan lupa untuk mengenal hal-hal yang membatalkan puasa. Dibulan yang suci dan penuh rahmat ini jikalau kita melaksanakan kebaikan maupun ibadah maka akan mendapat pahala yang berkali lipat dari Allah SWT. Oleh lantaran itu kita sebagai umat muslim sudah seharusnya berlomba mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya dibulan suci ini dan ingat lakukanlah ibadah dengan hati yang lapang dada tanpa harus disuruh atau pamer keorang lain.
Sebelumnya mari kita kenlai terlebih dahulu hal apa saja yang dapat membatalkan puasa kita hari ini dan apa itu artinya Qadha ? Qadla yaitu Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan lantaran aneka macam halangan.
Contohnya : Qadha Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah yaitu Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut)
Hal-hal yang membatalkan puasa |
Menurut Madzhab Syafi`i:
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang berdasarkan Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Makara kriteria batal berdasarkan Syafi`iyah yaitu adanya unsur kesengajaan dalam melaksanakan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka menyerupai mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, menyerupai semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan menyerupai bubuk atau kerikil.
Hal yang membatalkan puasa dalam kategori ini juga yaitu sebagai berikut:
- Sengaja mencium wangi renyah daging goreng;
- Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
- Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari sentra kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya lalu mengembalikan benang yang berair (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
- Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia dapat memuntahkannya.
- Menelan sisa-sisa masakan yang melekat di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia bahwasanya dapat memisahkannya tanpa harus menelannya.
2. Menelan dahak yang sudah hingga ke batas luar mulut. Namun jikalau kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
3. Hal yang membatalkan puasa yang ketiga yaitu masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan lantaran berlebih-lebihan dalam melakukannya.
4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) menyerupai onani --baik dengan tangan sendiri maupun proteksi isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melaksanakan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa lantaran interaksi secara pribadi menyentuh kelamin hingga menimbulkan ejakulasi.
Adapun jikalau seorang keluar mani lantaran imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melaksanakan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, lantaran interaksi tersebut tidak secara pribadi menyentuh kelamin hingga menimbulkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jikalau hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, lantaran sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, menyerupai cara memilih waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan dogma sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jikalau ia menyangka masih ada waktu meski bahwasanya waktu fajar sudah datang dan dimulutnya masih ada masakan maka sah puasanya. Sebab dasar aturan itu berangkat dari dogma awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jikalau sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada masakan lalu ia pribadi memuntahkan masakan tersebut maka tidak apa-apa, namun jikalau masih asyik memakannya maka puasanya batal.
7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat logika (Akil), masuk ke jenjang cukup umur (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
Hal yang membatalkan Puasa Menurut Madzhab Hanbali, antara lain :
1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga tubuh dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut dapat dimakan menyerupai masakan dan minuman, atau tidak, menyerupai kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang hingga ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melaksanakan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
2. menggunakan celak mata hingga dzat celak tersebut hingga tenggorokan. Jika tidak hingga ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
4. Hal yang membatalkan puasa yaitu dengan berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jikalau benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jikalau tidak hingga kelihatan maka tidak apa-apa.
5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
6. Murtad secara mutlak, lantaran firman Allah swt.: "Jika kau benar-benar musyrik, maka amal kau akan benar-benar terhapus".
7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka andal waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jikalau pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka andal waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam lalu ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jikalau seseorang makan lantaran lupa, lalu ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
Oke segitu aja yang dapat saya informasikan menganai semoga artikel ini dapat menamabah wawasan anda yang luas ya, Terimakasih.
Sumber : Klik disini
Sumber : Klik disini